Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa . Perangkat desa terdiri dari Umum, Sekretariat Desa yang dibantu oleh staf sekretariat dan pelaksana kewilayahan.
- Kepala Desa : 1 orang
- Perangkat Desa terdiri dari :
- Sekretaris : 1 orang
- Bidang Urusan : 3 orang
- Pelaksana Teknis / Kepala Seksi : 3 orang
- Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun : 8 orang